googlebec3e20e0727f0b8.html 11 SMP Melaksanakan Pendampingan Perencanaan Berbasis Data (PBD) - SMP NEGERI 4 SATU ATAP KARANGJAMBU
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

11 SMP Melaksanakan Pendampingan Perencanaan Berbasis Data (PBD)

 


Purbalingga, Jawa Tengah – Sejumlah Kepala SMP dan guru dari Binaan Pengawas Bapak Drs. Haryono, M.Pd. mengikuti kegiatan Pendampingan Perencanaan Berbasis Data (PBD) pada hari Selasa, 1 Agustus 2023 di SMP Negeri 5 Purbalingga.

Kegiatan ini dihadiri oleh lebih dari 40 peserta perwakilan dari 11 SMP Baik Negeri maupun swasta, diantaranya SMP Negeri 2 Purbalingga, SMP Negeri 5 Purbalingga, SMP Negeri 1 Kaligondang, SMP Negeri 2 Bukateja, SMP Negeri 4 Kemangkon, SMP Negeri 4 Karangmoncol, SMP Negeri 1 Padamara, SMP Negeri 2 Kemangkon, SMP Negeri 4 Satu Atap Karangjambu, SMP IT Madani, SMP Muhammadiyah 6 Purbalingga.


Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, dalam pasal 27 ayat (2) disebutkan bahwa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada pendidikan anak usia dini dan jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas. Hal ini menunjukkan bahwa setiap sekolah memiliki kewajiban untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah dan menjadi budaya kerja sekolah.

Pendampingan Perencanaan Berbasis Data (PBD) yang dilakukan ini bertujuan agar sekolah sedini mungkin untuk meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar secara berkelanjutan berdasarkan evaluasi diri sekolah dari rapor pendidikan, yang dituangkan dalam Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) untuk jangka waktu 4 tahun, dan dijabarkan secara rinci dalam  Rencana Kerja Tahunan (RKT).


Perencanaan Berbasis Data (PBD) ini proses pengumpulan, analisis, dan interpretasi data yang berkaitan dengan isu atau tantangan yang sedang dihadapi. Data yang dikumpulkan dapat mencakup informasi numerik, fakta, hasil penelitian, atau informasi kualitatif yang terkait dengan tujuan perencanaan.

Di Kemendikbudristek, perencanaan berbasis data dilakukan pada tingkat pemerintah daerah dan satuan pendidikan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui perbaikan anggaran pembelanjaan, serta pembenahan sistem pengelolaan satuan pendidikan yang efektif, akuntabel, dan konkret.

Menurut Drs. Haryono, M.Pd. Selaku pengawas pembina sekaligus narasumber pendampingan ini menyatakan bahwa Dashboard Platform Rapor Pendidikan adalah salah satu platform yang digunakan untuk melakukan perencanaan berbasis data di Kemendikbudristek. Pada platform ini, data kualitas satuan pendidikan atau daerah yang didapat dari berbagai asesmen atau survei nasional ditampilkan sebagai bentuk penyempurnaan.


“Langkah-langkah dalam perencanaan berbasis data di satuan pendidikan meliputi analisis profil pendidikan, analisis akar masalah, perumusan program dan kegiatan, memasukkan dalam dokumen perencanaan dan anggaran, pelaksanaan kegiatan, dan monitoring dan evaluasi. Pekerjaan satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota maupun provinsi dimudahkan dengan adanya Dasboard Platform Rapor Pendidikan yang sudah dilengkapi dengan rekomendasi untuk quality improvement,” sambung Drs. Haryono, M.Pd. menjelaskan.

“Sekolah sekarang ini silakan memulai terbiasa menggunakan platform rapor Pendidikan ini kemudian cari akar permasalahan tiap-tiap sekolah dan rumuskan program yang akan dilaksanakan. Kata Kuncinya adalah IDENTIFIKASI, REFLEKSI, DAN BENAHI” Ujar Drs. Haryono, M.Pd.

Selama kegiatan, para peserta terlibat dalam diskusi dan tanya jawab mengenai perencanaan berbasis data. Kegiatan pendampingan ini berjalan lancar dan diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para peserta dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Purbalingga.

Posting Komentar untuk "11 SMP Melaksanakan Pendampingan Perencanaan Berbasis Data (PBD)"